You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Siap Gelar E-Monev 2025 Diikuti 777 Badan Publik
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Bakal Gelar E-Monev 2025

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, akan memulai tahapan awal Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025.

"Kegiatan ini akan diikuti 777 badan publik,"

Menurut Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kegiatan akan.ditandai dengan digelarnya kick off dan bimbingan teknis, pada 31 Juli mendatang

"Kegiatan ini akan diikuti 777 badan publik," katanya, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7).

KI DKI Gelar Bimtek SAQ E-Monev Tahun 2023 

Dikatakan Harry, pihaknya juga menerapkan partisipatif dan inklusif serta menyasar badan publik filantropi saat digelarnya E-Monev 2025.

"Kami juga memastikan proses evaluasi E Monev 2025 berjalan objektif, transparan dan terukur. Penilaian tidak sekadar bersifat administratif, tapi juga menyentuh aspek substansial dari pelayanan informasi publik," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menargetkan peningkatan jumlah badan publik yang memperoleh predikat “informatif” pada tahun ini.

"Sebanyak 67 badan publik yang sudah meraih predikat Informatif diharapkan tetap konsisten. Sementara yang  masuk kategori menuju, cukup maupun kurang informatif dapat mengalami peningkatan pada E Monev 2025," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11260 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye8090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6748 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3592 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1691 personFolmer